Penggerebekan di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Lirik Jumat, 18/07/2025 | 22:22
Berkabarnews.com, Inhu - Dua pria pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Lirik dalam penggerebekan di kebun sawit yang berlokasi di Dusun III, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPTU Misran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kebun sawit tersebut.
Atas perintah Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Zus Rico Candra, melakukan pengintaian dan pengendapan selama beberapa jam di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat kilatan cahaya mencurigakan dari dalam kebun dan segera melakukan penyergapan.
Dari lima orang yang ditemukan tengah berkumpul, dua berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam gelapnya kebun. Dua tersangka yang ditangkap adalah Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 8,58 gram Kotak rokok berisi sabu. Sejumlah plastik klip kosong. Satu unit timbangan digital dan alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan Ayub, barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang kini telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku yang melarikan diri juga telah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.**/iin