Polda Banten Lakukan Penyuluhan Hukum Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris Rabu, 24/03/2021 | 12:37
SERANG - Mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten melaksanakan penyuluhan hukum di Aula Polres Serang Kota, Selasa (24/03/2021).
Acara dipimpin langsung Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, didampingi Kasubbidsunluhkum, Paur Kermalem dan Kapolres Serang Kota.
Kabidkum Polda Banten Achmad Yudi Suwarso menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker), untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar Achmad.
Achmad Yani mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat memahami mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris, mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.
“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.**/ril