Polres Rohil Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Karhutla Jumat, 11/07/2025 | 12:39
Polres Rohil Tetapkan Lima Tersangka Karhutla
Berkabarnews.com, Rohil - Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan disejumlah titik. Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (11/7/2025).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perambahan hutan dan Kebakaran lahan ini adalah bentuk komitmen Kepolisian dalam upaya penegakan hukum. "Selain penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya lain dalam hal penyelamatan hutan dan alam seperti inbauan larangan membakar lahan atau dengan cara merusak alam," kata Kapolres.
Terhadap kasus ini, menurut Kapolres Rohil, selain mengamankan lima tersangka penyidik juga telah menyita sejumlah bukti yang diperlukan dilokasi kejadian.
“Polres Rokan Hilir sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan atau pembakaran hutan,” tegas AKBP Isa dalam keterangan Pers dihadapan wartawan, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
Dalam penanganan perkara oni, Kepolisian menerapkan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.**/bbg