Ilham: KPU Riau akan Kawal PSU di Rohul dan Inhu Sesuai Putusan MK Rabu, 24/03/2021 | 06:59
PEKANBARU - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan akan mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan baik sesuai keputusan MK, bersama KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu didampingi KPU Provinsi Riau telah mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"KPU ingin melaksanakan putusan MK secara benar dan tidak ada kekeliruan," kata Ilham.
Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan Mahkamah, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumber daya adhoc, dan logistik surat suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
Menurut Ilham, sesuai putusan MK akan ada PSU di 25 TPS di Rokan Hulu dan 1 TPS di Indragiri Hulu.
Dari hasil pertemuan konsolidasi ini, lanjut Ilham, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU Prov dan KPUKab/Kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/3/2021) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Ringin, Batang Gansal. Diduga pada TPS ini terjadi kelalaian petugas dengan merobek kertas suara. Proses pelaksanaannya diberikan waktu selama 30 hari ke depan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo atau Ridho, membuktikan adanya perobekan kertas suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra.
Sebanyak 76 suara yang dirobek itu terdiri dari Paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 15 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 30 suara, Paslon nomor 4 sebanyak 17 suara, dan Paslon nomor 5 sebanyak 4 suara.***/zi