Dua Pelaku Judi yang Ditangkap Polsek Tapung Juga Pengedar Narkoba Selasa, 23/03/2021 | 21:25
TAPUNG - Polsek Tapung menangkap 2 orang pelaku judi kartu remi yang juga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (22/03/2021) malam di areal perkebunan sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Kedua tersangka SG dan RE, merupakan warga di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 3,31 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok dibalut uang kertas pecahan Rp 10 ribu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 45 lembar kartu remi dan kotaknya serta uang taruhan sebesar Rp 122 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi ada orang yang bermain judi kartu remi di areal kebun sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setiba dilokasi tim menemukan 3 orang pria sedang bermain judi kartu remi. Petugas berhasil mengamankan 2 orang yaitu SG dan RE, sementara satu orang lainnya inisial MI berhasil melarikan diri.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok pada tersangka RE.Saat diinterogasi RE mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah milik SG yang akan dijualkan olehnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku judi dan narkoba tersebut.**/dai