Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan di Desa Tambang Kampar Jumat, 04/07/2025 | 20:43
Dua pelaku pembunuhan di Tambang Kampar
Berkabanrnews.com, Pekanbaru - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan inisial LDR (43), warga Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar. Saat ini aparat telah menangkap dan menahan dua tersangka, Za dan Mi dan menyita sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini dapat terungkap. Saat ini ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, Za dan Mi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Asep menjelaskan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut sumber dikepolsiian, para pelaku mengenali korban maupun situasi sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Para tersangka secara bersama-sama melancarkan aksi penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat benturan benda keras pada bagian kepala. Selain menganiaya korbannya, para pelaku juga membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 40 juta.**/bbg