E-TLE Di berlakukan, Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas Selasa, 23/03/2021 | 18:39
SERANG - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Polda Banten menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
"Hari ini Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang berlalu lintas," ujar Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten.
Rudy Purnomo menambahkan saat ini Polda Banten baru memilik tiga titik CCTV.
"Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran," tambah Rudy Purnomo.
"Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti," lanjut Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.
"Pengawasan ini kita lakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," jelas Rudy Purnomo.
Kalau untuk proses E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, dikirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.
"Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI, jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas." tegas Rudy Purnomo.
Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tutup Rudy Purnomo.**/ril