Gubernur Riau Siapkan Langkah Pemulihan Hutan Tesso Nilo yang Rusak Selasa, 17/06/2025 | 17:10
Tesso Nilo yang rusak
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah untuk menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal.
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyampaikan bahwa tim gabungan akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.
“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, serta Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” ujar Gubri di Kantor Kejati Riau, Selasa (17/6/2025).
Menurut Gubri, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan ABC nanti kami laporkan ke Satgas Pusat,” imbuh Abdul Wahid.
Selain itu Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.
"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," katanya.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.
“Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” tegas Wahid.
Gubri menegaskan bahwa pembentukan TP4 adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk menjalankan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
“Saya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah siap mengamankan kebijakan-kebijakan yang diinstruksikan oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Gubri juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan ekosistem gambut di Riau. Sebab menurutnya, kawasan gambut yang sehat mampu menyerap karbon dalam jumlah besar, namun jika rusak atau terbakar, justru menjadi penyumbang emisi karbon yang memperparah perubahan iklim.
Dengan dibentuknya TP4, Gubri berharap kawasan Tesso Nilo dapat dipulihkan kembali. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat satwa liar, penyangga kehidupan, dan warisan alam untuk generasi mendatang.**/ald