Balita Usia 2 Tahun di Kuansing Tewas Dianiaya Pasutri yang Mengasuhnya Senin, 16/06/2025 | 10:43
Keterangan Pers tentang kematian Balita di Kuansing
Berkabarnews.com, Kuansing - Pasangan suami istri (pasutri) inisial AY (28) dan YG (24) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tewas. Pasutri yang bekerja sebagai pengasuh Balita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah suami istri. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 2 tahun," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang. Menurut Kapolres, penganiayaan terjadi di kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk, pada tanggal 10 Juni lalu.
"Korban diasuh oleh pelaku atas permintaan pelaku. Alasannya sebagai pancingan agar punya anak dan anak itu dititipkan sejak 23 Mei. Lalu 10 Juni orang tuanya diberitahulah jika anaknya kecelakaan," ujar Kapolres.
Ibu korban yang merasa curiga usai melihat jasad anaknya segera melapor ke kepolisian. Polisi akhirnya mengungkap jika korban ZR ternyata tewas dianiaya.
"Setelah diusut terungkap kalau Balita ini dianiaya oleh dua pelaku. Korban dianiaya saat menangis, jadi ada ditampar, dipukul, dihempaskan ke kasur dan dicubit supaya tidak rewel," kata Kapolres.**/ald