Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Senin, 02/06/2025 | 16:31
Pelaku pencabulan anak
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, berhasil menangkap seorang pria inisial PA (40), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. PA mencabuli A (10) sebanyak 4 kali.
"Ayah korban membuat laporan ke Polsek. Setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap," kata Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Well Etria.
Kejadian ini terungkap pada Kamis (29/5/20025) sekira pukul 20.00 Wib, saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan korban yang sedikit mengangkang. Kemudian ia bertanya kepada korban apakah ada yang telah mencabuli korban dan korban mengatakan nama terlapor yaitu pelaku PA.
"Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan menyarankan korban untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu dan langsung membuat laporan ke Mapolsek," terang Kapolsek.
"Usai menerima laporan Ayah korban, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya pada Sabtu (31/5/2025) unit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza langsung menangkap pelaku," kata Kapolsek.
"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.**/ald