Bareskrim Sita Ukiran dan Pipa Rokok dari Gading Gajah Senilai Rp 24 M Senin, 26/05/2025 | 12:31
Berkabarnews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh dan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah serta menangkap empat orang tersangka pelaku.
"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Senin (26/5/2025).
Menurut Nunung, keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).
IR dan EF diamankan di kediaman IR di daerah Cibeureum Permai, Sukabumi pada Selasa (20/5/2025). Saat itu IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui TikTok.
"Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah utuh," kata Nunung.
Sedangkan SS diamankan di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya disita 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi. Pada hari yang sama polisi juga mengamankan JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
"Di rumah JF ditemukan 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah. Satu buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah," kata Nunung.
Sementara tentang nilai, Nunung menyebut belum bisa ditaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun diperkirakan bernilai Rp 2,3 Miliar. "Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," kata Nunung.**/ant