Polres dan Bea Cukai Bengkalis Tangkap Heroin 2,1 Kg dengan Satu Tersangka Jumat, 23/05/2025 | 18:25
Berkabarnews.com, Bengkalis - Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba heroin seberat 2,1 kg dengan nilai Rp7,5 miliar jaringan internasional. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat menggelar Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres yang didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar menjelaskan, untuk tersangka merupakan jaringan narkoba internasional, berinisial MHM alias Apis (28) warga Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis yang ditangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kalau ditotal nilai uangnya Rp7,5 miliar. Barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru dan tersangka dijanjikan upah Rp20 juta," kata Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Kronologis pengungkapan kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis. Kemudian Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.
"Pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba," jelasnya.
Terhadap perbuatan ini kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**/ald