Polres Inhu Kembali Sita Aset Milik Bandar Narkoba Mak Gadi, Kali Ini di Kampar Jumat, 23/05/2025 | 16:05
Berkabarnews.com, Inhu - Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhasana alias Mak Gadi, Bandar Narkoba, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Kamis (22/5/2025), jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menyita aset bernilai ratusan juta rupiah milik tersangka. Menariknya, aset yang disita kali ini berada di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penyitaan dilakukan di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6, Kecamatan Siak Hulu.
“Aset berupa rumah hunian dan tanah ini disita berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn,” ungkap Aiptu Misran.
Tim Polres Inhu yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar melakukan penghitungan nilai aset atas nama Nuriana JR. Hasilnya, nilai bangunan mencapai Rp 46 juta dan tanah sebesar Rp 200 juta, dengan total estimasi aset sekitar Rp 246 juta.
Penyitaan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa Beni Malindo, guna menjamin transparansi proses hukum. Spanduk resmi turut dipasang sebagai tanda bahwa rumah tersebut kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Turut terlibat dalam proses ini adalah personel Polres Inhu seperti Aiptu Nopri, Aipda Juan Arieka, dan Brigpol Dodi Silaen, serta tim Bapenda Kampar yang terdiri dari Rosihan Ali,Tata Sopian, dan Zikri Alfan Maulanaz.
“Penyitaan ini menandai komitmen kami untuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset terkait tindak pidana, meskipun berada di luar wilayah hukum kami,” tegas Aiptu Misran.
Penyitaan tersebut menambah panjang daftar aset Mak Gadi yang telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Langkah ini menunjukkan pendekatan hukum yang menyeluruh, profesional, dan transparan dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.**/Iin