Respon Cepat Keresahan Warga Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu Senin, 19/05/2025 | 14:41
Pelaku Narkoba
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Perhentian Raja menangkap HR (40), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di teras depan rumah kosong di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Selasa (13/5/2025).
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, melalui Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Peri Padli, Senin (19/5/2025) menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR dan mengamankan barang bukti di luar rumah kosong tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JK yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tes urine terhadap HR menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Masyarakat Desa Pantai Raja, seperti yang disampaikan RK (nama samaran), mengapresiasi kinerja Polsek Perhentian Raja dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka merasa terbantu dengan penangkapan HR karena pelaku selama ini meresahkan warga.**/ald