Miliki 41,67 Gram Ganja WN Brasil Bersama WNI Ditangkap Polisi di Mentawai Kamis, 15/05/2025 | 17:32
Berkabarnews.com, Sumbar - Aparat kepolisian mengamankan satu Warga Negara (WN) Brasil yang bernama Kaue Campos Valerio (39 tahun) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram.
Bersama Kaue juga ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket yang dikirim menggunakan kapal dari Kota Padang. Paket yang dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja.
Menurut Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga negara asing. "Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya," ujar Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil interogasi, kata Rory, warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua. Ganja tersebut dipesan untuk digunakan pribadi.
"Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai," ungkap Kapolres.
Rory menyebutkan, dari pengakuan warga negara asing ini dia telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun. "Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia," imbuhnya.
Terkait keberadaan Kaue di Mentawai, Rory mengungkapkan yang bersangkutan telah cukup lama yakni 1 tahun. Bahkan memiliki rumah yang dijadikan home stay. "Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang," ucap Rory.
Untuk kasus kepemilikan ganja ini, kata Kapolres, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas. Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil, karena hal ini menyangkut warga negara asing.**/syf