Kekerasan Tinggi, Pengamat: Lembagakan FGD Perlindungan Perempuan dan Anak Rabu, 17/03/2021 | 18:48
Suryadi
SERANG - Langkah Polda Banten menggelar focus group discusion (FGD) dengan tema "Gebrak Bersama Lindungi Perempuan dan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan" patut diacungi jempol dan sebauknya segera dilembagakan di lingkungan.
"FGD Ini konkret dan hendaknya dilanjutkan dengan pelembagaan di tiap lingkungan," kata pengamat kepolisian dan budaya, Suryadi, M.Si, Rabu (17/3/21) di Jakarta.
Sementara itu Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sony di sela-sela FGD yang dibuka Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari, M.H. di Rupatama Polda Banten mengatakan, saat ini kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak sangat tinggi.
"Di wilayah hukum Polda Banten dari 2020 hingga 2021 ini terdapat 239 kasus. Ini didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 184 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 55 kasus," urai Martri Sonny.
Terkait FGD, Sony berharap, Polda Banten bersama elemen masyarakat bisa berdiskusi untuk menemukan solusi bersama dalam hal penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini angkanya kian meningkat.
Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari, M.H mengatakan, FGD merupakan forum yang sangat strategis dalam menganalisa dan mengevaluasi.
Dengan FGD ini, lanjut Wakapolda dapat ditingkatkan sinergitas dan soliditas, penyamaan persepsi, menguatkan komitmen serta merumuskan solusi dalam menghadapi berbagai dinamika tugas dalam melindungi perempuan dan anak.
Ery dengan nada perihatin mengingatkan, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak akan membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban.
Karena, lanjutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis.
Untuk itu, Wakapolda mengimbau, untuk sama-sama menjadikan FGD sebagai momentum memperkuat sinergi yang dilandasi oleh komitmen dan integritas yang tinggi.
Hadir dalam FGD antara lain Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten.
Kemudian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten, Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Banten. Selain itu, juga Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kanit PPA Polres/Yan Jajaran dan Para Perwakilan Organisasi Masyarakat.
Konkret Dilembagakan
Seperti data yang diberikan Direskrimum Polda Banten yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhada perempuan dan ana, maka kata Suryadi, harus ada tindak lanjut segera berupa pelembagaan partisipasi potensi masyarakat di tingkat mikro lingkungan.
"Ini momen yang baik. Baru saja ada kasus baru dan ada FGD. Sebaiknya segera dilanjutkan secara konkret pelembagaannya," kata Wasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN) itu.
Mungkin, Polda Banten bersama potensi masyarakat bisa membentuk kelompok-kelompok yang terdiri atas 20 KK rumah tangga di setiap RT.
"Jika setiap RT punya beberapa kelompok yang terbina oleh Polri dan instansi hukum lainnya, Pemda, kelompok peduli, sosiolog, psikolog, tentu mereka akan terlatih peduli membaca situasi lingkungan mereka," kata Suryadi.
Hal itu sangat pas dengan "Polisi Sayang Anak", "Rukun Ulama - Umarok" dan "Ronda Siskamling" yang merupakan bagian penting dari "12 Commander Wish" Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H.
Suryadi mengingatkan kejahatan kekerasan dan seksual terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di suat lingkungan permukiman..
"Intinya adalah kepedulian dan kepekaan pada kaum perempuan dan anak yang diwujudkan ke dalam aktivitas konkret. InsyaAllah kaum ulama Banten akan mendukung program itu," kata Suryadi.
Dengan demikian, katanya, kita tidak akan bertindak hanya dikala sudah terjadi suatu peristiwa. **/zi