Awal 2025 OJK Telah Blokir 587 Pinjol dan 209 Investasi Ilegal Minggu, 16/02/2025 | 17:43
Friderica Widyasari Dewi
BNEWS - Periode Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 587 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 209 entitas investasi ilegal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, pihaknya telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu kataya, OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti.
Menurut Friderica, dalam keterangan resminya pada Sabtu (15/2/2025), Satgas PASTI dari OJK juga menemukan nomor kontak debt collector yang digunakan oleh layanan pinjol ilegal dan investasi ilegal. Sebanyak 1.330 nomor telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai langkah lanjutan, katanya, OJK bersama anggota Satgas Pasti serta dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan dengan total 70.390 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan," kata Friderica.
Selain itu, Satgas Pasti dari OJK mencatat laporan dari para korban menunjukkan total kerugian mencapai Rp 700,2 miliar, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 106,8 miliar.**/ara