Polresta Tangerang Ungkap Home Industri Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Rabu, 17/03/2021 | 15:50
TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil ekstasi di wilayah Panongan kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) malam dan menangkap dua pelaku.
Pengrebekan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro, didampingi Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26), serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam narkotika golongan 1 jenis ekstasi," kata Wahyu.
Personel kata Wahyu, menemukan 1850 butir pil ekstasi saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), alat pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya.
Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakkan tersebut, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.
“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Edy Sumardi.**/ril