Tembok Pembatas Rumah Warga di Kota Tangerang Dirobohkan Rabu, 17/03/2021 | 11:16
TANGERANG - Akhirnya tembok beton setinggi 1,5 meter yang berdiri di depan pagar rumah warga dan menghalangi jalan warga di Jalan Akasia 2, RT/RW 01/09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dirobohkan petugas gabungan.
Terlihat puing-puing robohan tembok beton diangkut menggunakan unit truk milik Dinar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang.
Sementara tim yang merobohkan terdiri dari polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) memantau langsung pembongkaran tembok beton tersebut.
Sebelumnya, tembok beton melintang di depan rumah Hadiyanti sejak 21 Februari 2021. Tembok tersebut diduga dipasang oleh ahli waris pemilik rumah sebelumnya, Haji Rulli. Menyebabkan keluarga Hadiyanti harus naik turun tangga setinggi 2 meter untuk bisa keluar masuk rumahnya.
Haji Rulli disinyalir tak terima dengan Hadiyanti dan suaminya yang membeli rumah seluas 1.080 meter persegi tersebut lewat proses lelang di bank.
Ketua RT 01/RW 09 Ayub, mengatakan masalah yang terjadi hingga pendirian tembok beton sudah berlangsung lama dan sedang berproses di pengadilan. BPN rencananya turun tangan dalam waktu dekat.***/int