BNEWS - Dalam rangka libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Imlek 2025, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan, dan masyarakat tidak bisa mengurus pajaknya meski jatuh tempo pada tanggal libur tersebut.
Tetapi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 Bapenda Riau akan memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan. Wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati batas waktu.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).
Kebijakan ini katanya, diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Diharapkan kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.
Yoga juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.
"Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membangun daerah," katanya.**/ian