Polsek Tualang Siak Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, BB Sabu-sabu Jumat, 24/01/2025 | 18:13
Warga Tualang pelaku Narkoba
BNEWS - Polsek Tualang, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan RAC (24) seorang kurir sabu dan BPS (22) selaku bandar narkoba. Keduanya ditangkap di Simpang Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Sia, Rabu (22/1/2025).
Menurut Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi Kapolsek pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama personel Reskrim mendatangi lokasi. Ketika tim tiba di lokasi tersebut, RAC ada di sana, sementara BPS sempat melarikan diri.
"Tetapi kemudian BPS dapat diamankan di Jalan Gurami Perawang," ujar Kapolsek, Jumat (24/1/2025).
Tim langsung melakukan penggeledahan kepada BPS dan didapati 10 paket kecil sabu, dua unit ponsel android, 17 plastik klip putih bening, dua kotak rokok, dompet hitam, mancis, kaca pirex dan lima pipet dalam saku celana.
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah BPS disaksikan perangkat RT setempat, personel Polsek Perawang kembali menemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisi sabu-sabu," ungkap Hendrix.
Dari keterangan BPS, barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh RAC. Barang haram tersebut didapat dari R yang kini sedang diburu.
"Keduanya sudah satu bulan menjadi pengedar dan kurir sabu di wilayah Perawang," terang Kapolsek Hendrix.
Kapolsek Perawang juga menjelaskan, keduanya sudah keluar masuk Rutan Siak. Terhadap keduanya dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Perawang.**/dho