Kasus Pemerasan 61 Kepala SMP, Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara Selasa, 16/03/2021 | 19:21
Foto Segmennews
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2019, Hayyin Sutikno SH MH, divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu, bersama Ostar Alpansri SH MH, Kasi Pidsus dan Rional, Kasubsi Barang Rampasan.
Dari 61 kepala sekolah tersebut diperoleh dana Rp1,5 miliar dan Hayyin Sutikno sebagai Kajari saat itu memperoleh Rp736 juta. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH MH, Selasa (16/3/2021).
Selain penjara lima tahun, hakim juga menghukum Hayyin Sutikno membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor, namun menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Hayyin Sutikno, sudah mencoreng institusi pemerintah, terutama Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, disebutkan majelis hakim, tujuan pemberian hukuman bukan saja untuk pemulihan keuangan, tetapi juga sebagai pendidikan, agar masyarakat tidak berniat melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa, sebagai pejabat telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan Agung RI.
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.**/zi/hrh