Kasus Guru Silat Cabuli Anak Bawah Umur di Bukittinggi Dalam Penyelidikan Polisi Kamis, 23/01/2025 | 17:17
Foto ilustrasi
BNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru silat di daerah setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, Kamis (23/1/2025), kepolisian dari Polresta Bukittinggi melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," kata Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar menambahkan.
Pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi.
"Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya," kata Anidar, dilansir ANTARA.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP. Pelapor mengungkapkan, dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).
Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**/syf