Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Telah Dirampungkan Kejati Sumbar Jumat, 17/01/2025 | 17:17
BNEWS - Proses pemberkasan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada tahun 2020 telah dirampungkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, Jumat (17/1/2025).
"Tujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis kemaren, selanjutnya tinggal menunggu disidangkan," kata Rasyid.
Menurut Rasyid, dari tujuh tersangka tersebut lima orang di antaranya merupakan kelompok warga penerima ganti rugi lahan, yakni Marina, Bakri, Zainuddin, H M Nur, dan Suharmen. Sedangkan dua lainnya adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari BPN/ATR, Saiful dan Yuhendri.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan
"Lima orang tersangka dalam kelompok penerima uang ganti rugi hanya dilakukan penahanan kota di tahap penuntutan, karena dinilai kooperatif dan memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diterima," kata Rasyid.
Pengembalian kerugian negara dari lima penerima ganti rugi lahan tol tersebut berjumlah Rp531.181.000, serta dua aset berupa lapangan futsal dan kandang Ayam. Barang yang sudah disita oleh Penyidik sita ini akan menjadi objek dalam pengawasan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman.
Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Saipul dan Yuhendri (Panitia Pengadaan Tanah) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama dua puluh hari ke depan
Bersamaan dengan itu, lanjut Rasyid, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara akan segera menyiapkan surat dakwaan supaya perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus yang menjerat para tersangka ini berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020. Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.
Dalam proses pengadaan tanah itu beberapa pihak termasuk panitia tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.
"Akibat perbuatan itu negara akhirnya mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP," kata Rasyid dilansir ANTARA.
Rasyid juga menjelaskan, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama. Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, mereka kini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.**/syf