Untuk Hadapi Sengketa Pilkada di MK Bawaslu Sumbar Siapkan Data Selasa, 17/12/2024 | 20:13
BNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz.
Menurutnya, sebanyak 11 Bawaslu tingkat kota dan kabupaten dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang digelar di Bukittinggi, Selasa (17/12/2024). Diseminasi diadakan terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.
"Ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang saat ini disiapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," kata Benny.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon tapi hanya memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran.
Terkait teknis persiapan, Bawaslu Sumbar mengungkap mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," kata Benny, dilansir ANTARA.
Bawaslu Sumbar katanya, memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kota kabupaten dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.
Sementara sidang sengketa Pilkada di MK direncanakan akan mulai digelar awal Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Sumbar, 11 daerah yang menghadapi gugatan Pilkada adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.
Sementara satu gugatan masing-masing lainnya ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.**/syf