BNEWS - Cegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya memperketat proses penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, Rabu (11/12/2024).
"CPMI yang mengajukan permohonan paspor akan melewati wawancara ketat dan teliti. Kami pastikan semua dokumen yang diajukan adalah otentik," kata Ramdhani.
Seluruh proses penerbitan paspor di Imigrasi Surabaya kata Ramdhani, sudah mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku. Hingga saat ini Kantor Imigrasi Surabaya telah menolak 175 permohonan paspor yang dinilai tidak memenuhi syarat.
"Alasan penolakan meliputi ketidaklengkapan dokumen pendukung hingga keterangan yang tidak konsisten dari pemohon. Melalui wawancara mendalam, kami dapat mengetahui alasan sebenarnya di balik pengajuan paspor," katanya dilansir beritasatu.com.
Menurut Ramdhani, selain pengetatan di kantor imigrasi, pengawasan juga dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Juanda. Hingga minggu pertama Desember 2024, sebanyak 1.107 CPMI Non-Prosedural (CPMI NP) ditunda keberangkatannya.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada CPMI yang terjerumus dalam jaringan perdagangan orang," ujar Ramdhani.
Kantor Imigrasi Surabaya juga telah membentuk program desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keimigrasian dan prosedur kerja ke luar negeri.**/ara