UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Mendatang Selasa, 10/12/2024 | 16:10
Boby Rachmat
BNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.508.776,22. Angka ini telah disetujui dengan keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.
"Angka ini merupakan kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Senin kemarin suah kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby, Selasa (10/12/2024).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
"Selanjutnya upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.543.863,98. Upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1," lanjut Boby.
Kenaikan upah minimum tersebut kata Boby, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.**/ian