BNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya judi online, melalui peran tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat di daerah tersebut.
"Sebenarnya ini merupakan fenomena nasional, saya pikir satu-satunya jalan ialah kembali ke agama, tidak ada cara yang lain," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal di Pariaman, Minggu (24/11/2024).
Pj Sekda mengatakan selama pemahaman agama lemah maka seseorang yang menjalankan praktik judi daring akan mencari jalan bagaimana supaya bisa mencoba peruntungannya dengan cara yang haram tersebut, meskipun akses situs judi telah dipersempit pemerintah.
"Berbeda halnya dengan orang yang paham agama, orang tersebut akan memahami bahaya dan dampak negatif yang menanti jika melakukan praktik judi daring. Dalam agama judi itu haram dan tidak ada kebaikan dari judi," katanya.
Yaminu juga menyampaikan, pihaknya akan meminta tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat di Pariaman untuk membantu meningkatkan sosialisasi terkait bahaya judi, serta mengawasi perilaku keluarga mereka dan warga di sekitarnya agar tidak menjadi korban judi.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan bahwa upaya menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, pemain judi daring merupakan pelaku sekaligus korban atau tidak membuat adanya korban lain (victimless crime) dalam kacamata hukum, sehingga poin pemberantasan tidak hanya dari sanksi yang akan diberikan, tetapi langkah untuk menyadarkan pelaku juga bisa dilakukan.**/syf/Ant