Money Politik, Alnofrizal: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Sanksi Pidana Minggu, 24/11/2024 | 19:08
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal
BNEWS - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengingatkan masyarakat supaya tidak tergiur politik uang (Money Politik), karena pemberi maupun penerima politik uang bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
"Sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, yang menerima juga dikenakan sanksi, karena sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," kata Alnofrizal, Minggu (24/11/2024).
Menurut Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4)," jelas Alnof.
Alnof mengatakan, dalam Pasal 2 juga diatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Untuk itu, Ketua Bawaslu Riau menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing, memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," kata Alnof.**/ian/mc