Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Sudah Ditertibkan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini Sabtu, 23/11/2024 | 16:52
Herwyn JH Malonda saat memberikan keterangan pers
BNEWS - Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat. Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Sabtu (23/11/2024).
"Karena hari Minggu (24/11/2024) sudah memasuki masa tenang, seluruh atribut kampanye sudah harus diturunkan," katanya.
Menurut Herwyn dalam keterangan persnya di Jakarta, masa tenang menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu, karena masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi," ujarnya.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota se Indonesia.**/ara/Ant