Menhut: Izin IPPKH Korporasi yang Tidak Melakukan Rehabilitasi Lahan akan Dicabut Kamis, 21/11/2024 | 05:27
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
BNEWS - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan akan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.
"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv, terkait keberanian Menhut mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.
Menurut Menhut, selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.
"Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan Kepolisian Kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya pak," kata Raja Juli Antoni dilansir ANTARA.
Menhut juga mengatakan, pihaknya memastikan akan melanjutkan semangat yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, yaitu menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya maka terus didorong program Perhutanan Sosial.
"Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Dengan lonjakan demografi kata Menhut, kebutuhan terhadap pembangunan hampir mustahil kalau hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan tersebut.
Dalam rapat tersebut Raja Juli Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya penyediaan lahan untuk lumbung pangan atau food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
"Akan dilakukan pula penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mendorong percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan," kata Menhut.**/ara