Tak Miliki STTP, Bawaslu Kota Padang Bubarkan Sembilan Kampanye Paslon Minggu, 13/10/2024 | 15:26
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda
BNEWS - Tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padan, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan sembilan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Tanpa STTP kampanyr dianggap ilegal,
Menurut Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, Minggu (13/10/2024), ampanye ilegal yang dibubarkan tersebut dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai metode, termasuk mendatangi warga.
"Pembubaran ini merupakan langkah preventif. Kami mencegah sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Eris.
Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan, yaitu Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Sementara itu pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal ini, karena menunjukkan kurangnya disiplin dari tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
"Kampanye ilegal mencerminkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Najmuddin.
Najmuddin juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan tim mereka, sehingga masyarakat dapat menilai calon berdasarkan kepatuhan mereka terhadap aturan.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang.**/syf