KPU Riau Tidak Izinkan Aksi Bagi-bagi Sembako Gratis Saat Kampanye Pilkada Rabu, 09/10/2024 | 12:25
Nugroho Noto Susanto
BNEWS - Nugroho Noto Susanto, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, tidak dibenarkan, dan termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Yang diperbolehkan adalah melakukan pasar murah atau bazar," kata Nugroho Noto Susanto.
Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, sebelumnya perlu berkordinasi dulu dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi, seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.
“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho.
Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak pula terlalu murah.**/ian/mc