Pegawai Negeri Riau Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi Selasa, 09/03/2021 | 12:17
Chairul Riski
PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Rizki, hari ini, Selasa (9/3/2021) menyatakan pegawai negeri dilingkungan Pemrov Riau dilarang bepergian ke luar kota saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, akhir pekan ini.
Hal ini kata Riski, sesuai dengan surat larangan berpergian ke luar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan Staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sedangkan hari raya Nyepi diperingati pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2021. Artinya, ada libur cukup panjang sampai hari Minggu.
"Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, maka satgas Covid-19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10-14 Maret 2021," kata Riski.
Menurut Riski, jika aturan ini bisa diterapkan, diharapkan kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan.
"Terlebih saat ini pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan tanda tanda akan berakhir," ujar Riski.**/ye