Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak Riau Dibuka Mulai Hari Ini Selasa, 17/09/2024 | 19:38
BNEWS - Mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) para peminat untuk menjadi Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Riau sudah bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 September 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Menurut Rusidi, anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS.
"Saya mengajak generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat Demokrasi kita, yaitu menjadi Anggota KPPS. Dengan mendaftar menjadi calon anggota KPPS berarti sudah turut serta mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau,” kata Rusidi.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS.
“Persyaratan mendaftar menjadi anggota KPPS, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun," kata Nugroho Noto Susanto.
Persyaratan lainnya kata Nugroho, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan,” katanya.
Pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id.**/zie/ril