Kaban Bapenda Pekanbaru Tidak Tahu Ada Pembangunan Tiang Reklame di Bahu Jalan Riau Kamis, 12/09/2024 | 21:54
Tiang reklame di bahu jalan
BNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban) Pekanbaru, Alek Kurniawan menbgatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya tiang reklame yang tiba-tiba muncul di bahu jalan Riau.
"Setahu saya kita belum ada mengeluarkan izin pembangunan tiang reklame di jalan Riau," kata Alek, Kamis (12/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, keberadaan tiang reklame tersebut mendapat protes dari warga setempat yang mengaku sangat keberatan dengan keberadaan halte dan tiang reklame yang berada di bahu jalan, karena dianggap membahayakan pejalan kaki dan membuat macet.
Posisi tiang reklame tersebut juga bertolak belakang dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan atau pasal 5 ayat (10) Perwako Pekanbaru nomor 50 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Bunyi pasal 5 ayat (1): Reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan huruf (a): ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar. Padsal 5 ayat (10); bangunan reklame tidak dibenarkan berada di atas median, trotoar, dan bahu jalan.
Sebelumnya, warga sekitar yang bernama Riki mengatakan, lokasi di Jalan Riau tersebut sudah macet dan banyak kendaraan yang berselisih karena jalan masih dua arah. "Kami sebagai pejalan kaki merasa terganggu dengan adanya halte dan tiang reklame ini,” kata Riki.
Riki menjelaskan juga bahwa halte terutama iklan tiang reklame yang berukuran sekitar 15-20 meter juga sangat berbahaya bagi pengendara motor dan mobil serta masyarakat.
“Lihat sendiri tingginya tiang reklame tersebut, jika nanti hujan deras dan tersambar petir, tiang tersebut tumbang ke jalan dan menimpa kendaraan maupun masyarakat tentu dapat membahayakan dan merugikan,” pungkasnya.**/jay