BNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendaftarkan sebanyak 2.889 pekebun kelapa sawit dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Wakil Bupati Siak, Husni Kerja, Rabu (4/9/2024) mengatakan, saat ini 2889 pekebun sawit di Kabupaten Siak telah terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Wabup Siak saat menyerahkan 488 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani pekebun sawit di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak mengatakan, penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui alokasi anggaran dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2024.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 Pemkab Siak telah menerima dana DBH tahun 2023 dan 2024 sebanyak 20 persen. Pada 2024 ini Pemkab Siak telah menganggarkan untuk 3.850 pekebun sawit untuk diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat dari tidak terlindunginya pekerja dari risiko sosial,” kata Wabup.
Manfaat lain, sambung Husni, ada beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga meminimalisasi angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.
“Berkebun Sawit, termasuk pekerjaan beresiko tinggi, jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” ujarnya.**/inf