Sejak Awal Tahun Polda Riau Telah Tangkap 8 Orang Pelaku Karhutla Senin, 08/03/2021 | 11:10
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menangkap 8 orang yang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini. Pelaku merupakan perorangan.
''Dari 8 pelaku lahan yang terbakar seluas 25,25 hektar lahan,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Dari total luas lahan yang terbakar, paling luas berada di kota Dumai, yakni 10,25 hektar. Saat ini Polres Dumai sedang memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka.
Lokasi terbanyak kedua berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektar, satu orang tersangka. Selanjutnya Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektar dan kasusnya masih sidik.
Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka. Setelahnya, Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar.
Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan, nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.
Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
''Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada dikawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat,'' ungkap Narto.**/zi/mcr