Baleg DPRRI Sepakati Batas Usia Cagub-Cawagub Sesuai Putusan MK Rabu, 21/08/2024 | 12:31
BNEWS - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dalam RUU Pilkada, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baidowi mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Dia menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.**/ara