Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini Minggu, 18/08/2024 | 12:47
Jessica Wongso
BNEWS - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida pada Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).
Terlihat Jessica meninggalkan lapas pada pukul 09.40 WIB menggunakan baju berwarna biru sambil melambaikan tangan ke awak media dan tersenyum.
Jessica langsung memasuki mobil hitam milik lapas dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Jessica didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut karena kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus pembunuhan pada 2016 tersebut.
Menurut Otto, seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman selama 20 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu. Namun lantaran pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani 8 tahun penjara.
“Ya tentu (surprise). Bisa dibayangkan 20 tahun massa hukuman dan sekarang hanya 8 tahun,” kata Otto.
Dikatakan Otto, terkait dengan peninjuan kembali (PK), pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan Jessica, walaupun sebelumnya sudah dipersiapkan.
“Kita bicarakan nanti, sebenarnya kita sudah menyiapkan PK. Namun karena ada pemberitaan Jessica bebas bersyarat, kita diskusikan dengan dia dahulu,” imbuhnya.
Sementara itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024).
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
"Jessica Wongso berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," katanya.**/ara