BNEWS - IM (51) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Bangkinang atKota, kabupaten Kampar, diringkus Satnarkoba Polres Kampar. Dari tangannya ikut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 85.0 Gram.
Pria paroh baya ini ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, mengatakan pria ini ditangkap dan darinya berhasil diamankan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Bangkinang Kota sering terjadi peredaran Narkoba. Usai menerima laporan itu, Tim langsung bergerak untuk mencari kebenarannya informasi tersebut," ujar Kasat.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan pelaku IM berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan.
"Pelaku juga kita geledah dan ditemukan 17 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam tas sandang warna hitam," terangnya.
Selanjutnya pelaku diinterogasi, dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) sistim buang di daerah Jl. Paus Kota Pekanbaru.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.
Pelaku juga di tes urine dan positif Metamphetamine. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**/xie