BNEWS - Polres Kampar menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40). Ketiganya ditangkap pada Kamis (18/7/2024). Kasus ini dilaporkan oleh orban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
"Korban mengalami kerugian Rp 1,2 Miliar dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvan Septian Akbar, Selasa (6/8/2024).
Awalnya kejadian bermula pada Rabu (10/11/2021) saat korban Musa membeli lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo seluas 12 Ha dengan harga Rp 1 Miliar 130 juta rupiah.
Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa dalam jual beli lahan tersebut disepakati harganya Rp 105 juta per hektarnya.
Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp 630 Juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.
Pada tanggal 19 November tahun 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp 500 Juta kepada AB, selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang.
Ternyata para pelaku ini tidak bisa menyelesaikan surat kebun sawit tersebut dan kebun itu dikuasai oleh orang lain.
"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terangnya.
Setelah menerima laporan korban, ketiga pelaku dipanggil sebagai saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap perkara tersebut serta tahapannya.
Setelah itu, unit reskrim mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pelaku. Dan unit reskrim kembali kirimkan berkas pada saat ini.
"Kepada para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kampar," kata Kasat.**/ald