Dipercaya Warga Jadi Marbut Pria Ini Malah Jual Narkoba Dalam Masjid Minggu, 04/08/2024 | 17:38
Mesjid yang dijadikan marbut tempat jual Narkoba
BNEWS - Seorang pria yang berprofesi sebagai marbut masjid, Abdul Karim alias Sueb (48), ditangkap aparat kepolisian karena terbukti menjalankan transaksi jual beli narkoba di dalam Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Koja, Cilincing, Jakarta Utara.
Bahkan transaksi ilegal tersebut sudah dilakukannya selama 5 tahun, sejak tahun 2019 di ruang istirahat marbut yang berada di lantai dua masjid, dan tidak diketahui warga.
Sejumlah warga sekitar, termasuk pengurus masjid, mengaku tak menyangka transaksi narkoba dilakukan marbut tersebut di rumah ibadah. Pelaku memang kerap menginap di masjid tersebut dan jarang pulang ke rumah.
"Kami sudah percaya, kami beri pekerjaan, tempat tinggal, dia jarang pulang ke rumah. Kerjanya bersihkan masjid, gelar tikar, diberi tempat tidur. Namun, malah aneh-aneh di rumah Allah," kata seorang pengurus masjid yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (4/8/2024).
Penangkapan marbut ini oleh Polsek Koja itu terjadi pada Jumat (26/7/2024). Saat ditangkap, polisi menggeledah badan Sueb dan menemukan 27 paket sabu-sabu di dalam plastik klip berukuran kecil seberat total 21,6 gram.
Narkotika yang dijual Sueb adalah jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya. Rencananya, puluhan gram sabu-sabu tersebut akan Sueb didistribusikan secara langsung ke pelanggannya.
Selain pilihan paket narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500.000 hasil transaksi, satu buah hand phone Galaxy A30, dan dua buah alat timbang digital.
Sueb mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari pria yang merupakan tahanan di lembaga permasyarakatan (lapas) di Jakarta. Transaksi dilakukan lewat perantara pihak ketiga sebagai kurir.**/xie