Perpanjangan PPKM, Polda Banten dan TNI Siap Disiplinkan Protokol Kesehatan
Selasa, 02-03-2021 - 11:59:14 WIB
Edy Sumardi
TERKAIT:
   
 

BANTEN - Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mensosialisasikan Instruksi Gubernur nomor 4 tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM berskala mikro di Jawa-Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19, " kata Edy, Selasa (2/3/2021).

Edy menjelaskan, di Provinsi Banten semua Kota/Kabupaten harus mengatur PPKM yang berbasis mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

"Untuk wilayah zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar Edy..

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye, jika terdapat 6 -10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Sementara pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal,";kata Edy.

Enam hal yang dimaksud kata Edy, adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Edy sumardi menjelaskan pada mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan.

Ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Terakhir Edy menjelaskan bahwa TNI-Polri siap bekerja keras membantu pemerintah untuk pencegahan Covid-19 ini.**/zi




 
Berita Lainnya :
  • Perpanjangan PPKM, Polda Banten dan TNI Siap Disiplinkan Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved