Pakar Hukum Pidana UI: Kerumunan Jokowi di Maumere Tak Ada Unsur Pidana
Senin, 01-03-2021 - 20:23:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut, kerumunan warga di Maumere yang terjadi saat Presiden Jokowi melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan HRS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3/2021).
Disisi lain, katanya, kerumunan warga saat menyambut Presiden Jokowi tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan HRS dari proses hukum.
Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat HRS menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Karena, ia menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi.
"Penahanan HRS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya.**/zi/ril
Komentar Anda :