Oknum Polisi Pelaku Penembakan yang Tewaskan Anggota TNI Terancam Dipecat
Kamis, 25-02-2021 - 14:39:02 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Satu dari tiga orang yang ditembak hingga tewas tersebut merupakan anggota TNI AD aktif dan dua lagi karyawan cafe.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri.
Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.
"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil.**/zi/int
Komentar Anda :