Mahfud MD: Malu Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra
Kamis, 09-07-2020 - 09:13:10 WIB
Djoko Tjandra (kemeja putih).
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Buron kasus korupsi paling dicari di Indonesia, Djoko Tjandra, setelah belasan tahun lari dari kejaran aparat, ia muncul mendadak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 8 Juni 2020 yang lalu untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang melilitnya untuk kemudian menghilang lagi.

Diketahui Djoko mengajukan PK dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mencatat dirinya sebagai warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Padahal sejak kabur dari Indonesia sejak 2009, Djoko dikabarkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimis aparat penegak hukum dapat menangkap Djoko Tjandra.

"Kita optimis nanti Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," kata Mahfud setelah menggelar pertemuan terkait Djoko Tjandra bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejagung, Kepolisian dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). di Jakarta, Rabu (8/7/2020), dilansir dari Antara.

Mahfud mengatakan semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko baik secara bersama-sama maupun sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Malu negara ini kalau dipermainkan Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa nggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa nggak bisa nangkap gitu," katanya.

Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Kemenkumham serta Kemendagri akan memberikan dukungan dari sisi dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Djoko Tjandra pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Namun ia divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali dianggap bukan tindak pidana melainkan perdata. Kejaksaan Agung lantas mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

Tahun 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri dan sejak itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).**/rbk




 
Berita Lainnya :
  • Mahfud MD: Malu Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved