Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Padang
Sabtu, 20-02-2021 - 15:15:37 WIB
PADANG - Tilang elektronik segera diberlakukan di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bagi pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Untuk tahap awal ada lima titik yang akan menjadi lokasi ditetapkannya tilang elektronik.
Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amirdi lima titik tersebut akan dipasang CCTV. Lokasinya di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
“Tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 nanti,” ujar Kapolresta di Padang.
Menurut Kapolresta, pihaknya sudah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar. Lewat CCTV yang sudah dipasang di sejumlah tempat tersebut, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan.
Adapun bentuk pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya pengendara yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya.
"Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik," katanya.***/zi/sgl
Komentar Anda :