Raih Gelar Doktor, Idris Laena Sebut UU Perkoperasian Harus Diganti
Senin, 22-05-2023 - 13:28:49 WIB
 |
Pengukuhan gelar Doktor Idris Laena |
BNEWS - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena mengatakan, untuk memajukan koperasi di Indonesia harus ada politik hukum yang sungguh sungguh, salah satunya dengan mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Hal ini disampaikan politisi senior Riau tersebut dalam sidang terbuka mempertahankan disertasi berjudul "Politik Hukum Perkoperasian Dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional" untuk promosi gelar Doktor Hukumnya di Universitas Borobudur. Idris berhasil melalui sidang itu dengan predikat cumlaude.
"UU tersebut sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru," katanya, Minggu (21/5/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI itu membandingkan perkoperasian Indonesia dengan negara lain di Eropa, salah satunya Swiss.
"Swiss dengan jumlah penduduk 8 juta orang, lebih 5 juta orang menjadi anggota koperasi, artinya lebih dari 50 persen dari jumlah penduduk negara itu. Sementara Indonesia tidak lebih dari 8 persen yang menjadi anggota koperasi, padahal kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama," ujarnya.
Idris Laena menegaskan bahwa Goodwill Negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-Undang koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
"Termasuk membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi," paparnya.
Tak hanya itu, Idris juga menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan UU terkait seperti UU Nomor 6 Tentang Desa.**/ian
Komentar Anda :