Bahas PPDB Sistim Zonasi, Komisi V DPRD Riau Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan
Senin, 15-05-2023 - 21:22:54 WIB
Robin Hutagalung
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Hampir sama dengan tahun lalu, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tetap menggunakan sistim zonasi. Hanya saja untuk menghindari permainan pada sistim zonasi ini, kartu keluarga (KK) minimal sudah 2 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Senin (15/5/2023).

"Masih belum berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja ada perkembangan positif. Untuk menghindari adanya praktek-praktek masuk dalam KK, kalau tahun lalu itu 1 tahun, sekarang 2 tahun. Artinya untuk menjaga agar orang jangan bermain di sistim zonasi ini," ucapnya.

Robin mengatakan, prosentase zonasi, prestasi, afirmasi juga sama dengan tahun lalu. Khusus jalur afirmasi sebutnya, Pemprov Riau sudah menyiasati.

Misalnya, kalau calon siswa tersebut tidak mampu karena terbatasnya daya tampung di sebuah sekolah, maka siswa tersebut akan disalurkan ke sekolah swasta dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.

"Teknisnya nanti akan diatur kemudian. Yang jelas by addres by data. Jadi bukan hanya sekedar mengaku dari keluarga tak mampu. Tapi memang harus didukung oleh data ," tutur Robin.

Robin mengatakan RDP tersebut bukan tertutup. Melainkan sedang serius mendiskusikan hal itu dengan Disdik. Justru jika semua pihak mendengar, itu lebih bagus, ujarnya.

Terkait penambahan siswa dalam 1 rombongan belajar (rombel) sebagaimana diwacanakan sebelumnya, Robin mengatakan peraturan yang lebih tinggi tidak memperbolehkan.

"Iya, sebenarnya kalau kita melihat ledakan tamatan SMP ke SMA, salah satu faktor mengurainya kita berpikir, 1 kelas itu bisa 40. Tapi peraturan yang lebih tinggi diatasnya, tidak memperbolehkan. Daya serap 1 kelas itu mentiknya di 36. Dan maksimal rombel 12," ujar politisi fraksi PDIP tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan anggota komisi V Ade Hartati. Ia mengatakan, untuk PPDB tahun ini pihaknya menginginkan zonasi itu dibuka seluas-luasnya.

Ia mencontohkan, SMA 4 yang beririsan dengan Kelurahan Maharatu, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Dan kalau ditarik lagi sedikit beririsan dengan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani.

"Nah kita berharap di poin d huruf 2 tadi, pada juknisnya itu disampaikan bahwa terkait dengan zonasi, radius itu Kepala sekolah diminta untuk mendiskusikannya dengan forum RT/RW, Lurah setempat, dan tokoh masyarakat. Sehingga anak-anak tempatan itu betul-betul terjaring. Jangan sampai seperti tahun lalu," ujarnya.

Ade menjelaskan, sistim zonasi adalah mengisi 50 persen dari kuota PPDB. Dan zonasi itu seperti lingkaran obat nyamuk. Ketia lingkar pertama belum mencukupi kuota, maka dibuka lagi ke lingkar selanjutnya, sampai kuota terpenuhi.

Hal lain yang dibahas komisi V DPRD Riau bersama Disdik Riau adalah terkait besarnya jumlah lulusan SMP dibanding daya tampung SMA. Dan ini menimbulkan persoalan di PPDB.

"Terkait hal itu, anak-anak yang tidak tertampung di negeri, bisa diterima di swasta, dengan biaya dari pemerintah provinsi. Tentu dengan melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu," ucap politisi asal fraksi PAN tersebut.**/fin/adv




 
Berita Lainnya :
  • Bahas PPDB Sistim Zonasi, Komisi V DPRD Riau Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved